Advertorial

DPRA Dorong Perlindungan Hukum Untuk UMKM Warkop Aceh

7
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti persoalan hukum yang dihadapi sejumlah pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh akibat somasi dari platform streaming berbayar tautan tidak tersedia, Kamis, (22/05/2025), di Ruang Komisi III DPRA.

Dalam audiensi dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan perwakilan pengelola warkop, Wakil Ketua DPRA, Arif Fadillah, menyatakan bahwa DPRA berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM lokal.

“Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi,” kata Wakil Komisi III akil Ketua DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M.

Pihak (tautan tidak tersedia) menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. DPRA mendorong Pemerintah Aceh untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil.

Arif Fadillah menekankan bahwa kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat.

“Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta,” paparnya.

Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Forum Pelaku Usaha Warung Kopi dan pihak (tautan tidak tersedia) guna menjajaki kemungkinan solusi win-win.

DPRA akan mengawal isu ini secara serius untuk memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan dan tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh. [Parlementaria]