Advertorial

DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi

img20251021103814_011
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (21/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, peneliti, serta insan pers.

Pimpinan DPRA yang diwakili oleh Ketua Komisi V Rijaluddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang memberi hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap setiap rancangan qanun.

“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin dalam sambutannya.

Rancangan Qanun ini disusun dengan mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, serta kelestarian perdamaian.

Substansi Rancangan Qanun menekankan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan penduduk, melainkan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program ini diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Salah satu inovasi dalam rancangan tersebut adalah skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yakni program yang diprakarsai oleh Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi.

Program ini memprioritaskan kelompok masyarakat seperti fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, serta warga yang terdampak pembangunan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Rijaluddin menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan akademisi dalam memberikan masukan agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, dan kepemilikan lahan diperhatikan secara komprehensif.

“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah di bidang transmigrasi, rancangan qanun juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil RDPU ini dapat memperkaya substansi rancangan qanun agar lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Aceh secara luas.

“Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin. [Parlementaria].