Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna pada, Rabu, 21 Mei 2025 resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penetapan tersebut menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan. DPRA memandang bahwa beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh.
“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan,” ujar Zulfadhli. Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI.
DPRA berkomitmen penuh untuk memulai proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami tidak hanya menetapkan rancangan undang-undang, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disetujui secara nasional,” tegas Ketua DPRA.
Sementara, Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum. Revisi tersebut mencakup 9 pasal penting, termasuk kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.
Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA. DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional, menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rencana revisi ini. “Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujar beliau.
Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI. DPRA berkomitmen penuh untuk memulai proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami tidak hanya menetapkan rancangan undang-undang, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disetujui secara nasional,” tegas Ketua DPRA.
Draft rancangan perubahan UUPA itu memuat usulan perubahan 8 pasal dan penambahan 1 pasal. Pasal perubahan yaitu pasal 7, pasal 11, pasal 160, pasal 165, pasal 183, pasal 192, pasal 235 dan pasal serta pasal 270. Sementara satu pasal penambahan yaitu pasal 251 A.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh. Rapat ini menjadi momentum strategi dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah. [Parlementaria]
