Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik serta Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.
Penetapan dua regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam memperkuat integritas, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika serta mekanisme persidangan internal.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali, di hadapan forum paripurna. Ia memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, hingga substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.
“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan kini memiliki landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.
Penguatan Substansi Kode Etik
Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri atas 7 bab dan 29 pasal. Regulasi ini mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk peraturan di tingkat nasional dan daerah.
Dalam penyempurnaan terbaru, terdapat penambahan frasa kewajiban anggota untuk “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodasi ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, definisi dan ruang lingkup “Rahasia” turut diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.
Tata Cara Beracara Badan Kehormatan
Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan memuat 12 bab dan 59 pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, hingga pelaksanaan putusan.
Salah satu penguatan penting dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yakni pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik. Selain itu, ditegaskan pula mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan selaras dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh. [Parlementaria]
















