Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (12/2/2026).
Penetapan RKT tersebut menjadi agenda strategis pada awal tahun persidangan dan akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas serta fungsi DPRA sepanjang 2026, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Laporan hasil pembahasan dan penyusunan RKT disampaikan Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026, M. Hatta Bulkaini, di hadapan forum paripurna. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Menurut Hatta, RKT disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRA yang telah diselaraskan oleh Sekretariat DPRA dan dibahas secara mendalam oleh Panja RKT sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna.
“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Panja RKT dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/P-I/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja Penyusunan RKT DPRA Tahun 2026.
Dalam proses penyusunannya, Panja turut memperhatikan sejumlah regulasi lain, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“RKT Tahun 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan Alat Kelengkapan DPRA yang dibagi ke dalam tiga masa persidangan dan dirinci per bulan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga. Dalam rangka memperkaya referensi, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.” ungkap Hatta.
Adapun tujuan penyusunan RKT 2026 antara lain merumuskan prioritas kegiatan DPRA, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga, memperkuat mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, menyediakan tolok ukur evaluasi kinerja Alat Kelengkapan, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya.
“Setelah mendengarkan laporan Panja dan pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.” jelasnya.
Dengan ditetapkannya RKT tersebut, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat rakyat secara terarah, terukur, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh. [Parlementaria].



















