Advertorial

DPRK Banda Aceh Akhirnya Mengesahkan Qanun Pencegahan Narkoba

FNU–678×381
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh akhirnya mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (14/04/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Usman dan Isnaini Husda. Rapat paripurna ini juga dihadiri Wali Kota dan Sekda Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin, serta undangan lainnya.

Farid Nyak Umar mengatakan, pengesahan Raqan tentang P4GNPN menjadi qanun sangat penting untuk memerangi narkoba di Kota Banda Aceh karena kehadirannya akan menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda.

Penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada meningkatnya tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pencandu narkoba yang butuh uang untuk membeli narkoba.

Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Farid mengatakan, upaya pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah prenventif karena mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

“Peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” kata Farid Nyak Umar.

Menurut Farid Nyak Umar, rancangan qanun tersebut telah diwacanakan sejak Juni 2021. Kemudian pada Desember 2021 masuk menjadi program legislasi Kota Banda Aceh, sebagai rancangan qanun prioritas untuk dibahas di 2022.

“Kami memotivasi komisi-komisi bisa mengajukan sebuah regulasi khusus untuk mengantisipasi pengedaran narkoba. Kemudian Komisi I membahas dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan kita targetkan selesaikan pada akhir 2022,” kata.

Farid menambahkan, rancangan qanun tersebut akhirnya diajukan ke pemerintah provinsi (Pemprov) di awal 2023, hingga akhirnya disahkan, setelah mengadakan tahap penyelesaian bersama Pemprov.

Menurutnya, pengesahan qanun tersebut sangat penting, sebab peredaran gelap narkotika di Aceh telah meningkat. Terlebih Banda Aceh tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi juga menjadi daerah dengan tujuan pengedaran narkoba.

Disebutkan Farid, berdasarkan hasil studi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Banda Aceh, hampir 80 persen kasus narkoba mendominasi.

“Jadi kita memandang masalah ini sudah sangat mendesak. Sejak awal DPRK mendukung upaya pemberantasan narkoba, karena Banda Aceh dipandang sebagai etalase Aceh jadi harus dipastikan bebas dari narkoba,” pungkas Farid.

Tambah Farid, pihaknya juga akan menjalankan fungsi penganggaran untuk mendukung kebutuhan dalam merealisasikan qanun tersebut. Serta pengawasan untuk memastikan efektifitas pelaksanan qanun di lapangan.

“Tentu kita akan bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan seluruh instansi terkait pembinaan dan pelaksanaan qanun sesuai tupoksinya, masing-masing,” Ungkapnya.

Menurutnya, tanggung jawab pemberantasan narkoba tidak hanya berada di pundak pemerintah atau penegak hukum semata. Sehingga pihak DPRK ikut berkontribusi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Setelah pengesahan maka qanun tersebut akan dimasukkan ke dalam lembaran daerah, sehingga menjadi tugas pemerintah untuk selanjutnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar seluruh stakeholder dan masyarakat memiliki pandangan yang sama bahwa pemberantasan narkoba merupakan hal yang sangat mendesak,”.

Selain itu juga mampu melahirkan sekolah-sekolah dan seluruh instansi pemerintah yang bersih dari narkoba (bersinar).

“Melalui fungsi legislasi, kami ingin pemberantasan narkoba ini dilaksanakan secara sistematis. Artinya perlu ada regulasi khusus, untuk menciptakan Kota Banda Aceh yang bersinar,” Pungkas Farid.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, selaku pengagas raqan tersebut mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.

Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen. Adapun pada 2021 terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Kota Banda Aceh yang tersebar di beberapa lembaga dan instansi.

Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika dengan membuat sebuah kebijakan hukum atau payung hukum yaitu P4GNPN.

“Dengan adanya payung hukum tersebut maka penanganan masalah narkotika juga dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pascarehabilitasi,” ujarnya.

Ramza menjelaskan, keseluruhan raqan ini terdiri atas 16 bab dan 53 pasal. Hadirnya qanun ini menurutnya tak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya.

Qanun ini merupakan raqan inisiatif dari Komisi I DPRK Banda Aceh. Dalam qanun ini mengamanahkan pemerintah daerah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olahraga dan berbagai fasilitas lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait,” sebut Ramza.

Dalam rapat rapat paripurna pengesahan P4GNPN ini juga turut dilakukan penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Qanun Kota Banda Aceh P4GNPN. [Advertorial]