Banda Aceh – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi, memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh.
Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 16.00 WIB. Musriadi didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta anggota DPRK Banda Aceh.
Mengawali rapat, Musriadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melalui sejumlah tahapan.
Menurut dia, DPRK telah melaksanakan serangkaian rapat paripurna, termasuk rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja terkait.
“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” kata Musriadi.
Ia mengatakan seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan yang harus dilaksanakan DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musriadi menyebut tahapan pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Tahapan tersebut, kata Musriadi, menjadi bagian penting dalam memastikan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum DPRK mengambil keputusan terhadap rancangan qanun yang dibahas. [adv]













