News

DPRK Banda Aceh Minta Dana Operasional Satpol PP/WH Tidak Dipangkas

Teuku Arief Khalifah
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal tidak memangkas dana operasional bagi petugas lapangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) yang bertugas menegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

Arief mengatakan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Banda Aceh masih mengalokasikan dana operasional tersebut. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran itu tidak lagi dapat diakses oleh petugas Satpol PP/WH.

“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun pada tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat merupakan prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita meminta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kerja, tetapi hak mereka tidak diberikan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Arief, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh beralasan bahwa pengalokasian dana operasional itu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan dan diselesaikan sejak awal apabila memang berkaitan dengan aspek administratif.

“Aceh merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan kekhususan dalam pengaturannya. Pemko harus memperjuangkan hal tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” katanya.

Beban Kerja Petugas

Arief mengatakan petugas Satpol PP/WH memiliki beban kerja yang tidak ringan. Mereka bertugas sejak pagi hingga malam, bahkan hingga dini hari, dalam rangka menjalankan tugas penertiban dan penegakan syariat Islam.

Meskipun menggunakan sistem kerja bergiliran atau shift, menurut Arief, beban tugas petugas di lapangan tetap berpotensi melebihi jam kerja normal.

“Dapat dibayangkan mereka masuk pagi, kemudian berdinas malam hingga subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan di lapangan melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini,” tegas Arief.

Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mencari solusi agar dukungan operasional bagi petugas tetap tersedia. Menurut dia, penegakan syariat Islam sebagai salah satu prioritas daerah perlu didukung dengan kebijakan anggaran yang sejalan dengan kebutuhan petugas di lapangan. [adv]