BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah lokasi.
Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar kawasan pertokoan lebih rapi, tertib, dan sesuai ketentuan tata ruang.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan pandangan di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan Banggar dibacakan M. Zidan Al Hafidh, anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad.
“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan saat membacakan pandangan Banggar.
Baliho dan Kondisi Jalan
Selain persoalan GSB, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kualitas badan jalan tetap baik dan saluran drainase terkoneksi dengan benar sehingga dapat meminimalkan keluhan masyarakat.
Banggar turut menyoroti penataan tiang dan kabel milik penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Pemerintah melalui dinas terkait diminta segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut, sehingga tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan masyarakat.
Banggar juga meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.
“Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” kata Zidan. [adv]













