BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh melaporkan sekaligus menyerahkan dokumen hasil reses II masa persidangan III Tahun 2026 kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Hasil reses tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan (dapil) yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Laporan hasil reses disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh, Devi Yunita, dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung Senin (4/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Devi mengatakan kegiatan reses merupakan sarana untuk mempererat silaturahmi sekaligus membuka ruang komunikasi antara anggota DPRK dan masyarakat sebagai konstituen. Melalui pertemuan secara langsung, anggota dewan dapat menjaring aspirasi masyarakat melalui diskusi yang lebih interaktif.
Menurut dia, reses tidak hanya menjadi agenda rutin lembaga legislatif, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan persoalan dan kebutuhan masyarakat dapat disampaikan melalui wakil mereka di DPRK.
“Pada kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan, ide, kritik, tuntutan dan saran kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka ikut berperan aktif membangun Kota Banda Aceh melalui para wakilnya di lembaga legislatif,” kata Devi Yunita.
Ia mengatakan berbagai aspirasi yang dihimpun selama pelaksanaan reses perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Aspirasi tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu bahan rujukan dan pertimbangan dalam menyusun program pembangunan pada masa mendatang.
Devi berharap hasil reses yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen laporan. Pemerintah Kota diharapkan dapat menelaah setiap usulan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan, kemudian menindaklanjutinya melalui kebijakan dan penganggaran.
“Harapan kami, segala usulan aspirasi yang telah dilaporkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam APBK atau langsung melakukan peninjauan ke lapangan,” tuturnya.
Menurut Devi, tindak lanjut terhadap hasil reses merupakan bagian penting dari hubungan antara legislatif dan masyarakat. Dengan adanya respons dan langkah konkret dari pemerintah, masyarakat dapat melihat bahwa aspirasi yang disampaikan melalui wakil mereka mendapat perhatian dalam proses pembangunan kota.
Dokumen hasil reses II masa persidangan III Tahun 2026 tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi eksekutif untuk dipertimbangkan dalam penyusunan dan pelaksanaan program Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan kemampuan anggaran serta prioritas pembangunan daerah.













