BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dalam Rapat Paripurna Dewan, Senin (3/8/2026). Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi serta anggota DPRK Banda Aceh lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan penyampaian dan penyerahan R-KUA-PPAS 2027 bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut, kata dia, menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur dan bertanggung jawab.
Karena itu, penyusunan R-KUA dan PPAS 2027 harus merujuk secara konsisten pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan sasaran dan indikator yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Banda Aceh 2025-2029.
“Tahun 2027 yang berada di hadapan kita bukan sekadar pergantian angka pada kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus kita jadikan sebagai momentum fundamental sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” kata Irwansyah.
Menurut Irwansyah, harapan menjadikan 2027 sebagai momentum kebangkitan tidak akan terwujud jika pembangunan dibangun di atas fondasi saling menyalahkan. Ia mengatakan berbagai pekerjaan rumah kota masih terbentang luas dan membutuhkan proses untuk diselesaikan secara tuntas.
Karena itu, ia menilai yang dibutuhkan saat ini bukan sekat pemisah, melainkan kolaborasi yang solid dan berkesinambungan antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan krusial, mulai dari pembangunan infrastruktur yang merata hingga persoalan sosial seperti peredaran narkoba, tingginya angka perceraian dan penyebaran HIV/AIDS.
“Tanggung jawab besar ini terlalu berat jika hanya dibebankan pada pundak pemerintah kota semata. Ini adalah panggung pembuktian tanggung jawab kolektif kita bersama,” ujarnya.
Perkuat peran gampong
Dalam upaya menangani berbagai persoalan sosial, DPRK mendorong agar peran gampong diperkuat. Menurut Irwansyah, gampong harus ditempatkan sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak dan moralitas warga serta mencegah berkembangnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Irwansyah melihat Banda Aceh memiliki modal yang kuat sebagai kota wisata. Potensi tersebut dinilai membutuhkan kreativitas dan komitmen bersama agar dapat dikembangkan secara terintegrasi.
“Di sisi lain, mari kita arahkan pandangan kita pada potensi besar yang dianugerahkan kepada kota ini. Banda Aceh memiliki modalitas yang sangat kuat sebagai kota wisata. Potensi ini menuntut kreativitas dan komitmen kita untuk terus dikembangkan secara integratif,” tambahnya.
Melalui KUA-PPAS 2027, ia mendorong implementasi konsep waterfront city dengan menata kawasan strategis di sepanjang aliran sungai dan pesisir secara selektif dan terukur.
Irwansyah menyebut kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong serta sejumlah titik potensial lainnya dapat menjadi bagian dari pengembangan konsep tersebut.
Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur pedestrian juga dinilai perlu dipertahankan dan diperluas. Irwansyah memberikan apresiasi terhadap pembangunan pedestrian yang telah berjalan dan mendorong agar praktik tersebut ditingkatkan kualitas serta jangkauannya ke kawasan strategis lainnya.
Menurutnya, pembenahan pedestrian harus berjalan beriringan dengan perbaikan drainase dan berbagai program penataan serta revitalisasi kawasan kota.
Perluas revitalisasi drainase
Irwansyah menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Karena itu, melalui kolaborasi yang terus dibangun antara DPRK dan Pemerintah Kota, program perbaikan dan revitalisasi drainase diharapkan dapat diperluas pada 2027.
Ruang-ruang kota juga perlu terus ditata agar semakin baik dan nyaman bagi masyarakat. Menurut Irwansyah, pembangunan infrastruktur dan penataan kawasan bukan semata-mata untuk memperindah kota, tetapi harus memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Dengan langkah-langkah taktis dan strategis tersebut, kita tidak sedang sekadar mempercantik estetika kota agar indah dan nyaman dipandang. Jauh melampaui itu, kita sedang menggerakkan roda ekonomi, menggairahkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan seluruh masyarakat Banda Aceh,” tuturnya.
Penyerahan R-KUA-PPAS 2027 tersebut menjadi awal pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam merumuskan arah kebijakan anggaran tahun mendatang. DPRK berharap pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga APBK 2027 mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. [adv]













