Advertorial

DPRK Banda Aceh Tetapkan Tiga Cadangan Anggota Baitul Mal Periode 2025-2030

22
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) keanggotaan Baitul Mal Kota Banda Aceh periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat utama DPRK Banda Aceh pada Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Musriadi didampingi Ketua DPRK Irwansyah dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Mereka yang ditetapkan sebagai anggota Baitul Mal Kota Banda Aceh periode 2025-2030 adalah:

  1. Dr. Mizaj Iskandar, Lc., LLM
  2. MY Al Qardhawy Munte
  3. Muhammad Aulia, ST
  4. Ummar, S.Sos.I., (tautan tidak tersedia)
  5. Andriana, Lc., (tautan tidak tersedia)

Selain itu, dewan juga menetapkan tiga anggota cadangan, yaitu:

  1. Safwani, SPd.I
  2. Fadlan Hidayat, STP., MT
  3. Saifuddin

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan bahwa Baitul Mal bukan hanya sekedar tugas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Ia berharap kepengurusan Baitul Mal periode 2025-2030 dapat lebih progresif, kolaboratif, dan fokus pada peningkatan efisiensi pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

“Baitul Mal merupakan lembaga yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan harta agama lainnya, serta berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana tersebut,“ ucap Musriadi.

Lebih lanjut Musriadi menjelaskan Baitul mal memiliki peran penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan penyaluran dana zakat dan infaq sesuai dengan syariat islam. [Parlementaria]