DPRK Kota Banda Aceh Bahas 9 Rancangan Qanun Yang Diperioritaskan

BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh, sedang membahas sebanyak Sembilan Rancangan Qanun (Raqan) prioritas baik usulan inisiatif dewan maupun ekesekutif.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, beberapa rancangan qanun prioritas baik usulan inisiatif dewan maupun ekesekutif sudah dibahas dan dikaji bersama antara Banleg dan tim eksekutif.

“Tentu ini sudah dikaji secara cermat dan komprehensif, sehingga anti dalam proses pembahasan hingga disahkan menjadi qanun diharapkan berjalan dengan baik dan lancar sesuai target dan limit waktu yang disepakati bersama,” katanya, Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (ragan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Ragan tersebut terdiri atas empat ragan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pelestarian Warisan Budaya tak benda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Ragan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

Sementara lima Ragan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Ragan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Ragan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, dan Ragan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025

“Kami berharap rancangan-rancangan qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti,” katanya.

Politisi PKS in juga berharap kepada legislatif dan eksekutif agar dapat memprioritaskan pembahasan ragan yang masuk Prolek Tahun 2024.

“Sehingga diharapkan penyelesaian produk hukum daerah tuntas seluruhnya sesuai dengan target kinerja bidang legislasi,” pungkasnya. [Advertorial].