BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Pewakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menggelar rapat paripurna penetapan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan, oleh Pansel penjaringan dan penyaringan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh.
Rapat berlangsung di ruang paripurna utama DPRK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, Selasa, (23/05/2024), dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, juga dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, penetapan Panwaslih Kota Banda Aceh tahun 2024, sesuai dengan ketentuan undang[1]undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 pasal 56 ayat 5 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di aceh, disebutkan bahwa proses pemilihan anggota Panwaslih di Aceh dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
“Dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, maka perlu dibentuk atau ditetapkan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, maka melalui keputusan pimpinan DPRK nomor 1 Tahun 2024, tanggal, 15 april 2024, telah dibentuk tim panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tahun 2024. Setelah tahapan dilaksanakan, maka Komisi I melakukan uji kepatutan dan kelayakan, terhadap calon anggota Panwaslih Kota Banda Aceh.
“Sehingga nantinya menjadi dasar pengusulan dan penetapan anggota panwaslih kota banda aceh tahun 2024 dalam surat keputusan Bawaslu Ri sebelum tahapan pelaksanaan Pemilukada dilaksanakan awal bulan Mei 2024 ini,” paparnya.
Sementara kelima anggota Panwaslih tersebut ditetapkan setelah dilakukan uji kelayakan dalam rapat pleno Komisi I DPRK Banda Aceh yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan, yaitu Efendi, Hidayat, Idayani, Indra Milwady, dan Ummar. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai cadangan, yaitu Ilham, Mutataqin, Ridha Fachri, Safrurrazi, dan Sandra Parulian. [Advertorial]
















