News

Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga untuk Tekan Perceraian

Farid Nyak Umar
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Angka perceraian di Banda Aceh menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal adanya persoalan dalam ketahanan keluarga yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, terdapat 375 perkara perceraian pada 2024, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah itu meningkat menjadi 404 perkara pada 2025, dengan 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Sementara hingga Juni 2026, tercatat 221 perkara perceraian, terdiri atas 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST. Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Dorongan itu disampaikan Farid saat melaksanakan Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari Kecamatan Kuta Alam.

Menurut Farid, peningkatan kasus perceraian tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan rumah tangga. Dampaknya dapat meluas terhadap kondisi anak dan ketahanan sosial masyarakat.

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Qanun perlu aturan turunan

Farid meminta Pemko Banda Aceh segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan turunan Qanun Ketahanan Keluarga. Menurut dia, keberadaan aturan pelaksana penting agar qanun tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

“Tanpa turunan regulasi, pelaksanaan qanun akan sulit berjalan secara efektif,” ujarnya.

Ia mengatakan DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga. Upaya tersebut, menurutnya, membutuhkan sinergi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat dan lembaga sosial.

Farid juga mendorong penguatan pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan layanan konseling keluarga berbasis gampong serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan finansial dapat menjadi salah satu tekanan dalam kehidupan rumah tangga.

“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” ujar Farid.

Persoalan keluarga beragam

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M, mengatakan pihaknya menemukan beragam persoalan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga.

Persoalan tersebut antara lain lemahnya komunikasi dalam rumah tangga, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki serta kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” kata Tiara.

Ia berharap perempuan dapat memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan keluarga. Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kata Tiara, siap memberikan pendampingan kepada warga, khususnya dalam persoalan yang menyangkut perempuan dan anak.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” ujarnya.

Salah seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap pemerintah kota terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan moral dan sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar.

Farid berharap sosialisasi dan implementasi Qanun Ketahanan Keluarga dapat diperluas hingga ke tingkat gampong. Dengan keterlibatan masyarakat dan dukungan kebijakan pemerintah, qanun tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen untuk memperkuat keluarga dan mencegah berbagai persoalan sosial sejak dari tingkat komunitas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, SE., Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, SE., M.Si., Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kuta Alam Santi Zuhra, SHI. [adv]