Advertorial

Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh Dorong Qanun Penanaman Modal Berbasis Keadilan dan Syariat

WhatsApp-Image-2025-10-09-at-18.31.09
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Juru bicara Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh, Zulkasmi, menilai Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai langkah strategis Pemerintah Kota untuk memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dalam konteks pembangunan daerah yang kompetitif, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berperan penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Zulkasmi dalam Rapat Paripurna DPRK, Kamis (9/10/2025).

Fraksi Demokrat menyambut baik upaya Pemerintah Kota untuk menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan efisien di bidang penanaman modal. Qanun ini, jika dijalankan dengan tepat, dapat menjadi instrumen percepatan investasi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan ini harus memastikan investasi yang hadir mendukung pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Syariat Islam,” ujar Zulkasmi.

Namun, Zulkasmi menekankan bahwa rancangan qanun perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar kebijakan ini adil dan berpihak pada masyarakat.

Kriteria Insentif yang Jelas

Insentif dan kemudahan harus bersifat terukur, transparan, dan berbasis kriteria jelas. Jenis usaha yang mendapat fasilitas sebaiknya ditentukan berdasarkan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan produk dalam daerah, dan dampak lingkungan serta tata ruang.

Keadilan bagi UMKM dan Pelaku Usaha Lokal

Pelaku usaha kecil dan menengah tidak boleh terpinggirkan oleh investor besar. Pemerintah Kota diharapkan menyediakan mekanisme pendampingan dan dukungan agar UMKM mampu beradaptasi dan berkolaborasi dengan investor.

Analisis Dampak Fiskal

Setiap bentuk insentif, termasuk pengurangan pajak atau retribusi, harus disertai analisis dampak fiskal agar investasi mendorong pertumbuhan tanpa membebani APBK.

Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Setiap insentif wajib diawasi ketat, dilaporkan secara terbuka, dan dievaluasi efektivitasnya berdasarkan indikator seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi terhadap PAD.

Perlindungan Lingkungan dan Sosial Budaya

Investasi harus selaras dengan visi Banda Aceh sebagai kota religius, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing. Aspek AMDAL, tata ruang, dan dampak sosial perlu diatur tegas dalam qanun maupun peraturan turunannya.

Kepatuhan Syariat Islam

Zulkasmi menekankan bahwa seluruh kebijakan pemberian insentif dan kemudahan harus menjunjung prinsip Syariat Islam, sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan norma sosial masyarakat Banda Aceh. [Parlementaria].