BANDA ACEH — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan tidak hanya berfokus pada penertiban juru parkir di lapangan, tetapi juga mengevaluasi sistem pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Sofyan, evaluasi perlu mencakup jumlah titik parkir, lokasi, pengelola, dasar hukum penetapan, potensi penerimaan, hingga besaran penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Dengan adanya evaluasi tersebut dapat memastikan setiap titik parkir memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Sofyan.
Fraksi PAN mempertanyakan kondisi ketika jumlah titik parkir dan aktivitas pemungutan terus bertambah, tetapi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang tersedia. Jika kondisi tersebut terjadi, pemerintah dinilai perlu segera memperbaiki sistem pengelolaan secara menyeluruh.
Sofyan mengatakan Dinas Perhubungan perlu melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir, termasuk objek atau lokasi yang ditetapkan sebagai area parkir serta zonasi parkir di Banda Aceh. Setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak menimbulkan kemacetan.
Selain itu, sistem pengelolaan parkir diminta ditata secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut mencakup mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pengawasan, pelaporan, serta penyetoran penerimaan parkir ke kas daerah.
Fraksi PAN juga meminta regulasi perparkiran ditinjau dan dievaluasi secara berkala, khususnya mengenai penetapan tarif, besaran setoran atau kontribusi, pengelolaan oleh pihak ketiga, penetapan dan pembinaan juru parkir, pengawasan, serta mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” ujarnya.
Kontrak Pihak Ketiga Harus Jelas
Sofyan menambahkan, jika pihak ketiga diberikan kewenangan mengelola parkir, harus ada kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, kewajiban pelaporan secara transparan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas.
Menurut dia, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sumber penerimaan daerah. Dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan, pembagian kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, serta kontribusi dan penerimaan daerah harus dapat diketahui dan diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Fraksi PAN mengingatkan bahwa penataan parkir tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, keselamatan masyarakat, dan kepastian pelayanan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perparkiran.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik parkir, meningkatkan transparansi pengelolaan, dan mengoptimalkan potensi PAD.
Bagi Fraksi PAN, keberadaan parkir yang semakin banyak harus diikuti dengan kontribusi penerimaan yang sebanding bagi daerah. Pengelolaan parkir juga harus memastikan masyarakat tetap nyaman dan lalu lintas tertib.
“Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat. Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh,” tutur Sofyan. [adv]













