BERITAACEH, Banda Aceh | Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan pendapat akhir dalam paripurna terkait Rancanqan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023.
Bahkan Dewan meminta kepada Pemerintah Aceh harus menyelesaikan tanah Blang Padang, saat ini masih diklaim hak pakai milik TNI-AD, selain itu mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatian secara khusus, seperti pelayanan Kesehatan, lingkungan, ketenaga kerjaan, hingga menindak lanjuti rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Anggota Fraksi Partai Aceh Tgk. H. Muhammad Yunus menyebutkan, terkait penguasaan tanah Blang Padang dengan dokumen yang dimiliki merupakan aset Pemerintah Aceh. Namun yang sangat disayangkan adalah sampai saat ini masih diklaim hak pakai milik TNI-AD. Pj. Gubernur Aceh untuk segera membangun komunikasi lebih inten dengan Kemendagri, BPK RI dan TNI AD Bidang Aset.
“Tanah Blang Padang simbol Sejarah yang panjang sebagai mana Milik Kesultanan Aceh. Kami meminta kepada Pj. Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Untuk melakukan Class Action pengajuan perkara Perdata ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda dengan terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ungkap, dalam rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 Dengan Agenda: Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).
Selain itu Kata Dia, Pemerintah Aceh harus menyewa konsultan atau Advokasi Hukum Arbitrase Internasional yang bisa memenangkan perkara ini, di Panggung Hukum Internasional, hal ini juga sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia.
“Fraksi Partai Aceh juga meminta kepada Pj. Gubernur untuk membentuk tim khusus menyelesaikan permasalahan aset-aset Pemerintah Aceh,” paparnya.
Lanjutnya, Pemerintah Aceh harus menyelesaikan masalah Rumah Sakit Regional, RSUD Tjut Nya’ Dhien, Meulaboh, RSUD Dr Yulidin Away Aceh Selatan, RSUD Datu Beru, Takengon, RSUD dr Fauziah Bireun dan, RSUD Langsa. Rumah sakit tersebut diharapkan menjadi rumah sakit rujukan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Aceh.
“Akan tetapi realita yang kita lihat hanya Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin lah satu-satunya rumah sakit rujukan bagi masyarakat Aceh sehingga telah menyebabkan over kapasitas pasien,” paparnya.
Terkait hal ini, Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Pj. Gubernur Aceh untuk dapat memperioritaskan anggaran yang bersumber dari APBA sehingga dalam satu periode kedepan semua rumah sakit tersebut fungsional.
Sementara Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Fraksi Partai Aceh melihat adanya indikasi permainan internal yang sangat kuat.
“Untuk itu Fraksi partai Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini inspektorat dan penegak hukum agar melakukan audit secara khusus dan transparan,” tegasnya.
Kemudian Pj. Gubernur Aceh untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan yang ada di Aceh terutama Perusahaan pertambangan Batubara seperti PT. MIFA Bersaudara, yang sengaja mengabaikan pencemaran lingkungan dan lebih fokus pada tenaga kerja luar Aceh termasuk vendor-vendor, Pj. Gubernur Aceh agar bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merugikan daerah bila perlu di cabut izinnya.
“Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Pj. Gubernur Aceh untuk mengupayakan tambang ilegal menjadi legal dengan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga akan menjadi Pendapatan Asli Aceh,” jelasnya.
Sementara banyaknya kasus penyakit menular yang semakin meningkat di Provinsi Aceh, seperti penyakit HIV/AIDS, TBC, Campak dan lain-lain, Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Pj. Gubernur Aceh untuk segera lakukan screening terhadap penyakit menular tersebut.
“Sebagai langkah-langkah upaya pencegahan dan meminimalisir jumlah pasien yang terlular,” ulasnya.
Fraksi Partai Aceh mendesak saudara Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan Pewakilan Rakyat Aceh maupun hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023.
“Ini telah disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan Pewakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna tanggal 15 Juli 2024,” ungkapnya.
Seluruh Fraksi DPRA Setujui Ranqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 diqanunkan.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh Juru Bicara Fraksi, saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024, dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sangat baik dari seluruh unsur di DPRA selama pembahasan rancangan qanun tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Aceh, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023,” ujar Azwardi.
Secara khusus, Azwardi juga menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya.
“Segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Azwardi.
Azwardi menambahkan, segala yang dihasilkan selama masa persidangan adalah bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” imbuh Azwardi
Untuk diketahui bersama, selama masa persidangan sejumlah kritik, saran dan masukan disampaikan oleh para anggota DPRA kepada Pemerintah Aceh. Mulai dari upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Aceh, pengawasan dan evaluasi izin tambang, prioritas pembangunan Rumah Sakit Regional, penanganan penyakit menular, Jaminan Kesehatan Aceh, hingga persiapan pelaksanaan PON XXI.
Azwardi menegaskan, terkait beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam masa persidangan ini, Pemerintah Aceh akan mengkaji dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. [Parlementaria]



















