News

Fraksi PKS Soroti Capaian PAD dan Akuntabilitas APBK Banda Aceh

Tengku Tarnuman
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK sesuai mekanisme yang berlaku, Jum’at 24 Juli 2026.

Pelapor Fraksi PKS, Tengku Tarnuman, menyampaikan apresiasi tersebut saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh.

Fraksi PKS berharap seluruh dokumen pendukung, mulai dari laporan keuangan, laporan kinerja, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, pandangan akhir fraksi, hingga berbagai masukan dan laporan lainnya, dapat menjadi bahan pembahasan yang lengkap dan komprehensif.

Menurut Tarnuman, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan proses pertanggungjawaban APBK berjalan objektif sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBK, kata Tarnuman, merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk selalu memperhatikan secara komprehensif tingkat efektivitas pencapaian target pendapatan daerah, efisiensi pelaksanaan belanja daerah, penyebab tidak terserapnya anggaran pada program-program tertentu apabila masih terdapat SILPA, serta efektivitas penggunaan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah,” kata Tarnuman.

APBK Harus Berorientasi Hasil

Fraksi PKS berpandangan keberhasilan pelaksanaan APBK tidak cukup diukur dari tingginya persentase realisasi anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

Fraksi tersebut menilai APBK harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kebersihan kota, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh untuk selalu mengedepankan penganggaran berbasis hasil (outcome-based budgeting),” ujarnya.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota memperkuat evaluasi terhadap capaian program-program prioritas sepanjang Tahun Anggaran 2025. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pendidikan, kesehatan, penanganan sampah, infrastruktur perkotaan, sarana dan layanan pendidikan dasar, UMKM dan ekonomi rakyat, pelayanan publik berbasis digital, serta penguatan syariat Islam.

Fraksi PKS ingin memastikan setiap program prioritas tersebut tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

PAD Belum Capai Target

Dalam pandangannya, Fraksi PKS turut menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh pada 2025.

PAD ditargetkan sebesar Rp436.116.163.814, sedangkan realisasinya mencapai Rp405.554.017.019,89 atau 92,99 persen. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp30,56 miliar dari target yang ditetapkan.

“Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota agar terus melakukan inovasi dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Optimalisasi potensi pajak dan retribusi harus dilakukan melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perbaikan tata kelola aset daerah guna mencegah kebocoran yang dapat merugikan kita semuanya,” kata Tarnuman.

Menurut dia, aset daerah yang belum produktif juga perlu segera diinventarisasi dan dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Minta Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Fraksi PKS juga mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) yang berulang kali masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan khusus. Langkah tersebut dinilai penting agar kesalahan yang sama tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

Fraksi PKS menilai penyelesaian rekomendasi BPK merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tutur Tarnuman.

Fraksi PKS mendukung penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal agar seluruh proses pengelolaan APBK dapat dipertanggungjawabkan dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh. [adv]