Headline

Fraksi PNA Ingatkan PJ Gubernur Aceh, Harus Memfokuskan Persoalan Aceh, Mulai Dari Kemiskinan, Kesehatan, Aset Hingga Sektor Tambang.

baefe542-9979-4b1d-bd53-6408a7f6c7f8
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh | Fraksi Nanggroe Aceh (F-PNA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengingat kepada PJ Gubernur Aceh, harus memfokuskan, harus meningkatkan Penerimaan Pendapatan Aceh (PAA), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pernyataan disampaikan pada pendapat akhir dalam paripurna, terkait Rancanqan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023. Dalam pernyataan itu F PNA mendesak Pj Gubernur Aceh, untuk mencari formulasi dan inovasi baru dalam mencari sumber penerimaan pendapatan Aceh (PAA) dan termasuk partisipaasi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan PT PEMA berkontribusi dalam mencari sumber pendapatan baru lewat rencana kerja investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga.

“F PNA mengharapkan agar Saudara Pj Gubernur Aceh terus melakukan upaya intensifikasi dan optimalisasi PAA agar pendapatan Aceh dapat meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang,” kata Tgk Haidar dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 Dengan Agenda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023, Selasa, (16/7/2024).

Menurut Tgk Haidar, alokasi anggaran dan kebijakan kedepan yang berkontirbusi penuh untuk menurunkan angka kemiskinan. Indek angka kemiskinan dia Aceh yang berada diatas rata-rata nasional, membutuhkan kebijakan yang tepat.

“Aceh bisa segera keluar dari zona miskin ekstrim,” ungkapnya.

Tgk Haidar menegaskan, PJ Gubernur Aceh perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen RSU ZA dan termasuk melakukan perombakan secara besar-besaran, karena sebagian besar pelaksana di RSU ZA terbukti secara terang-terangan melakukan berbagai kegiatan yang dapat merugikan keuangan dan berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.

“Benturan kepentingan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama, sedangkan layanan tidak menjadi prioritas,” ungkapnya.

Pj Gubernur Aceh perlu bersegera untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset termasuk barang milik daerah (BMD) lainnya yang diketahui masih dikuasai oleh pihak ketiga, tidak tercatat secara baik, pengelolaan aset secara baik dan tepat, akan membantu pemerintah Aceh dalam mendorong tatakelola aset yang baik dan tepat.

“Fraksi PNA mengusulkan agar Pemerintah Aceh mengembangkan e-digitaliasi aset sebagaimana yang pernah direkomendasikan oleh KPK-RI, dengan tujuan pada tahun depan soal aset ini tidak menjadi temuan hasil audit BPK-RI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” papar Tgk Haidar.

Pj Gubernur Aceh perlu mencari skema untuk penggelolaan tambang secara mandiri dan bukan memberikan IUP kepada pihak-pihak lain diluar Aceh, karena berdasarkan data saat ini terdapat 51 IUP tambang yang diberikan izin sedangkan yang berkontribusi untuk pembangunan hanya 2 IUP dan lainnya sama sekali tidak jelas.

“Maka diperlukan upaya evaluasi termasuk mencabut izin IUP bagi perusahaan yang tidak jelas dan hanya melakukan bisnis, kedepan Pemerintah Aceh perlu mendorong BUMA dan PT PEMA, untuk mengelola IUP tambang dan bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan penerimaan pendapatan bagi Aceh,” paparnya.

Mendesak PJ Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi dan rotasi ditubuh SKPA terhadap pihak-pihak yang selama ini tidak bekerja secara baik, misalnya Kabid Mineral dan batu bara ESDM dan Kabid Pelayanan Perizinan dan Perizinan B yang mengurusi pemberian IUP tambang.

“Izin-izin tambang Batu Bara dan Emas serta galian C banyak dilakukan proses yang tidak taat azas dan merugikan penerimaan pendapatan Aceh,”

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 22.A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 masih mempertanyakan tentang proses pengelolaan asset Aceh berupa lapangan Blang Padang, yang belum kunjung selesai dan masih di Kelola dan diklaim oleh pihak lain yaitu Kodam Iskandar Muda.

Padahal jika merujuk pada proses sejarah dan catatan dari berbagai sumber yang layak dijadikan rujukan maka sangat jelas bahwa tanah Blang Padang adalah aset Pemerintah Aceh, milik sah Mesjid Raya Baiturrahman.

“Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Aceh dan dalam hal ini sdr Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan masalah asset ini termasuk mengembalikan status tanah Blang Padang menjadi milik Mesjid Raya Baiturrahman dan dicatat sebagai asset tetap Pemerintah Aceh,” ungkapnya. [Parlementaria]