BERITAACEH, Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan tiga pelaku dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Peureulak. Sementara 13 pelaku lain dalam pengejaran tim Reskrim.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan bahwa, Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu. korban berinisial LI (16) warga Kecamatan Ranto Peureulak, sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.
“Namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.” Kata Kapolres.
“Namun sampai keesokan harinya, LI belum juga kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.” sambungnya.
Pada Jum’at (11/8/2023) lalu, sekira pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak, mengatakan jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga langsung menjemput korban.
“LI mengaku jika selama bersama ZA telah melakukan hubungan badan. Bukan hanya dengan ZA namun juga dengan lima belas temannya. Diantaranya; RE (19) DE (25),SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19 ), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).” tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Selanjutnya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.
Tambah AKBP Andy, dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku, akhirnya menangkap dua pelaku inisial RE (19) bersama MU (24) di Kecamatan Peureulak.
“Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.” katanya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kata AKBP Andy, tersangka RE (19) ini merupakan salah satu pelaku dari kasus yang sama, yang terjadi pada 25 April 2023 lalu, yang menimpa korban berinisial RI, warga Kecamatan Peureulak Barat.
“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud, dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1500 gram emas murni.” Pungkasnya.
















