BANDA ACEH – Upaya mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Perlindungan dan pemenuhan hak anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat hingga pemerintah gampong agar lingkungan tempat anak tumbuh benar-benar aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, S.H., yang memfasilitasi Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, guru, pemuda serta berbagai unsur masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Menurut Iskandar, pemahaman terhadap Qanun Nomor 2 Tahun 2021 perlu diperluas agar perlindungan anak tidak berhenti pada tataran regulasi. Implementasinya harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga memiliki peran penting sebagai lingkungan pertama bagi anak, sementara masyarakat dan pemerintah gampong menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas.
Karena itu, Iskandar menyatakan akan terus mendorong kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak dan keluarga. Penguatan peran gampong dalam perlindungan anak juga dinilai penting, khususnya di daerah pemilihannya yang meliputi Baiturrahman dan Lueng Bata.
Kota Layak Anak dimulai dari keluarga
Sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si., sebagai narasumber dengan moderator Cut Intan Arifa, S.E.
Safwan menjelaskan, konsep Kota Layak Anak tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian pemerintah daerah. Lebih jauh, konsep tersebut merupakan komitmen untuk memastikan hak anak terpenuhi secara menyeluruh.
“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” kata Safwan.
Ia menguraikan substansi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 yang mencakup penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak.
Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
Menurut Safwan, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara terpadu karena berbagai persoalan yang dihadapi anak saling berkaitan. Pencegahan kekerasan, misalnya, tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengasuhan keluarga, lingkungan sosial, pendidikan dan tersedianya ruang aman bagi anak.
Gampong menjadi ruang penting perlindungan anak
Diskusi dalam kegiatan tersebut berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak hingga penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.
Berbagai masukan tersebut menunjukkan bahwa implementasi Kota Layak Anak membutuhkan pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Gampong menjadi salah satu ruang penting untuk memastikan kebijakan perlindungan anak dapat diterjemahkan dalam tindakan nyata.
Iskandar berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian informasi, tetapi dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengenali, mencegah dan melaporkan berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak anak.
Menurutnya, keberhasilan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan qanun, tetapi oleh sejauh mana seluruh unsur masyarakat menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama.
Dengan penguatan keluarga, keterlibatan gampong dan dukungan kebijakan pemerintah, lingkungan yang aman bagi anak diharapkan dapat semakin terwujud dan menjadi bagian dari pembangunan Kota Banda Aceh yang berorientasi pada masa depan generasi muda.













