News

Isu Pergantian Sekda Aceh Menguat, Mualem Didorong Evaluasi Kinerja Birokrasi

file_0000000075cc8211aa8c6ea6a1f488b9
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH | Isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kembali mencuat. Di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana dan tuntutan percepatan kinerja pemerintahan, muncul desakan agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan evaluasi terhadap jajaran birokrasi, termasuk posisi Sekda.

Isu tersebut mencuat setelah adanya sorotan terhadap kinerja birokrasi Pemerintah Aceh. Salah satu pemberitaan pada 11 Agustus 2026 bahkan secara terbuka mendorong Mualem melakukan “reset birokrasi” dan mengganti Sekda Aceh. Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh yang menyatakan Muhammad Nasir akan diganti.

Muhammad Nasir sendiri masih menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Pada akhir Juni 2026, ia mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara. Dalam sejumlah agenda pemerintahan hingga Agustus 2026, Nasir juga masih tampil sebagai Sekda Aceh dan menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan.

Dari Plt hingga Sekda Definitif

Muhammad Nasir bukan nama baru dalam struktur pemerintahan Aceh. Ia sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekda Aceh pada Maret 2025, menggantikan Alhudri.

Pergantian ketika itu disebut Pemerintah Aceh sebagai bagian dari penyegaran birokrasi. Setelah menjalani proses pengisian jabatan definitif, M Nasir kemudian dilantik Gubernur Muzakir Manaf sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025.

Dengan demikian, isu yang berkembang saat ini bukan sekadar menyangkut pergantian seorang pejabat, tetapi juga menyentuh arah penataan birokrasi pada masa pemerintahan Mualem.

Posisi Sekda memiliki peran strategis karena menjadi motor administrasi pemerintahan sekaligus koordinator perangkat daerah. Dalam situasi Aceh yang sedang menghadapi agenda besar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, efektivitas koordinasi birokrasi menjadi semakin penting.

Nasir Masih Aktif Menjalankan Tugas

Di tengah isu pergantian tersebut, aktivitas Muhammad Nasir sebagai Sekda Aceh masih terlihat dalam berbagai agenda pemerintahan.

Pada 7 Agustus 2026, misalnya, Nasir memberikan penjelasan mengenai dukungan anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi. Ia menjelaskan bahwa sekitar Rp515 miliar berada pada satuan kerja daerah, sedangkan sekitar Rp2 triliun lainnya berada pada satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.

Pada akhir Juli, Nasir juga menyampaikan kebutuhan percepatan rekonstruksi sejumlah jembatan gantung yang rusak akibat banjir di Gayo Lues. Ia menyampaikan persoalan tersebut kepada unsur pengarah penanggulangan bencana BNPB.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Muhammad Nasir masih menjalankan fungsi Sekda dalam pemerintahan Aceh.

Mengapa Isu Pergantian Muncul?

Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan yang dapat menjadi dasar pergantian Sekda Aceh. Karena itu, berbagai spekulasi yang beredar perlu dipisahkan dari fakta yang telah dikonfirmasi.

Desakan evaluasi lebih banyak berkaitan dengan tuntutan agar pemerintahan Aceh bergerak lebih cepat dan efektif menghadapi berbagai persoalan, terutama pemulihan pascabencana, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam konteks tersebut, evaluasi terhadap pejabat birokrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, pergantian Sekda merupakan keputusan strategis yang memiliki konsekuensi terhadap kesinambungan administrasi pemerintahan.

Apalagi Aceh sedang memasuki fase penting rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah membutuhkan koordinasi yang kuat agar program pemulihan tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun tarik-menarik kepentingan birokrasi.

Sekda dan Tantangan Pemerintahan Aceh

Sekda bukan hanya pejabat administratif. Ia menjadi salah satu simpul utama dalam memastikan kebijakan gubernur diterjemahkan ke dalam program kerja perangkat daerah.

Karena itu, jika pergantian Sekda benar-benar dilakukan, publik tentu akan menunggu alasan dan pertimbangan yang jelas dari Pemerintah Aceh.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang akan menggantikan Muhammad Nasir. Yang lebih penting adalah apa alasan pergantian tersebut, target apa yang ingin dicapai, dan bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik serta agenda pembangunan.

Sebaliknya, jika pemerintah memilih mempertahankan Nasir, publik juga berhak mengetahui ukuran keberhasilan yang akan digunakan untuk menilai kinerja Sekda ke depan.

Menunggu Sikap Resmi Mualem

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang memastikan Muhammad Nasir akan dicopot dari jabatan Sekda Aceh. Karena itu, isu pergantian tersebut masih berada pada ranah wacana dan desakan, bukan keputusan resmi pemerintah.

Gubernur Muzakir Manaf memiliki kewenangan politik dan administratif dalam mengusulkan serta melakukan penataan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Namun, di tengah munculnya isu tersebut, yang paling ditunggu adalah sikap resmi Pemerintah Aceh.

Apakah Mualem akan melakukan evaluasi besar terhadap birokrasi, mempertahankan struktur yang ada, atau menyiapkan penyegaran pada sejumlah posisi strategis.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah birokrasi Pemerintah Aceh dalam menghadapi agenda besar di depan mata.

Yang jelas, pergantian Sekda bukan sekadar pergantian nama di struktur organisasi. Di balik jabatan tersebut terdapat mesin birokrasi yang harus tetap berjalan, terutama ketika Aceh sedang membutuhkan pemerintahan yang cepat mengambil keputusan, kuat berkoordinasi, dan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.