BERITAACEH, Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap RA, 21 tahun, laki-laki warga, Dusun Sesik, Porang Ayu, Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH mengatakan, pemberhentian perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Gayo Lues dalam ekspose perkara secara daring, Rabu 12 April 2023, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Pelaku berinisial RA, 21, merupakan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 22:30 WIB di Simpang Tiga Desa Porang Ayu, Blangpegayon, terhadap korban yaitu UF, 20 tahun, laki-laki, mahasiswa, Dusun Arul Baku Kampung Kota Rikit Gaib, Gayo Lues, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, sehingga perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Pun demikian, dalam perjalanan perkara trsangka dengan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian, Rabu 6 April 2023, Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan penting dalam upaya perdamaian karena bertindak selaku fasilitator dengan melakukan mediasi antara tersangka dan keluarganya dengan korban dan keluarga serta dihadiri pula oleh tokoh masyarakat setempat.
Dilanjutkannya, pihak kejaksaan Gayo Lues pun berupaya semaksimal mungkin bermanfaat oleh masyarakat dalam menyelesaikan perkara mengunakan hati nurani, sebagaimana yang sering disampaikan oleh Jaksa Agung RI “hati nurani tidak ada di dalam buku untuk itu kita harus tetap memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat” ujar Fahmi mengutip perkataan Jaksa Agung RI. Pada akhir penyampaiannya, Fahmi menyampaikan jika di tahun 2023 Kejari Gayo Lues telah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 4 Kali. [Kontributor: Putera]




