News

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

IMG-20250612-WA0014
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Kamis, (12/06/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Jendral Bintang Dua itu mengatakan, bahwa peredaran narkotika di Aceh telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka pada tahun 2024, dan 552 kasus dengan 805 tersangka pada tahun 2025 hingga Juni,” paparnya.

Lanjut Kapolda Aceh, untuk menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan hanya dengan penegakan hukum, tetapi memerlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

“Edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah kunci dalam membangun masyarakat yang tangguh terhadap narkoba,” tegasnya.

Polda Aceh juga tengah mendorong implementasi program Gampong/Desa Bebas Narkoba sebagai strategi pemolisian berbasis komunitas yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kapolda Aceh mengharapkan dukungan penuh dari Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan agar program tersebut dapat berjalan efektif,” harapnya.