Headline

Kawal Status Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

IMG-20260723-WA0073
Ukuran Font
A A 100%

JAKARTA – Pemerintah Aceh bersama para ulama memperkuat upaya penyelesaian status hukum Lapangan Blangpadang dengan menemui jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menyatukan pandangan historis, yuridis, dan administratif agar kepastian status Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman dapat segera diwujudkan.

Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, dalam suasana yang berlangsung hangat dan penuh semangat dialog.

Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menegaskan bahwa langkah Pemerintah Aceh bukan semata-mata menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, melainkan menjaga amanah sejarah dan menghormati warisan para leluhur Aceh. Menurutnya, masyarakat Aceh berharap Lapangan Blangpadang memperoleh kepastian hukum sehingga dapat kembali berfungsi sesuai tujuan wakafnya untuk kemaslahatan umat.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menempuh berbagai langkah untuk memperkuat dasar historis mengenai status Blangpadang. Salah satunya dengan mengirim tim menelusuri arsip dan dokumen sejarah di Belanda guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai keberadaan kawasan tersebut.

“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kesultanan Aceh merupakan alun-alun kebanggaan masyarakat dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” kata Fadhlullah.

Menurut Fadhlullah, dorongan yang disampaikan masyarakat dan para ulama bukanlah bentuk tekanan terhadap pemerintah, melainkan harapan agar proses administrasi dan legalitas tanah wakaf tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian berupa sertifikat resmi, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga nilai sejarah dan keagamaan yang melekat pada Blangpadang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin menyampaikan apresiasi atas pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh. Ia menilai penyelesaian persoalan ini perlu dibangun melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita memiliki pemahaman yang sama bahwa ini adalah tanah wakaf. Landasannya sangat kuat. Tantangan kita sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi, menghormati prosedur yang berlaku, serta menjaga marwah seluruh pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa menimbulkan pihak yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI Pusat menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi dengan kementerian terkait. Lembaga tersebut akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mempercepat proses pembahasan status tanah Blangpadang.

Tatang menambahkan, seluruh dokumen dan bahan yang diserahkan Pemerintah Aceh beserta para ulama akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno BWI yang rutin digelar setiap Rabu.

“Seluruh berkas yang disampaikan Pak Wakil Gubernur dan para ulama akan menjadi agenda utama pembahasan kami. Dari sana BWI akan merumuskan sikap resmi yang konstruktif sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terbaik,” katanya.

Pertemuan ini menjadi sinyal positif bagi upaya penyelesaian polemik status Lapangan Blangpadang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat, kepastian hukum atas aset bersejarah tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah, amanah wakaf, dan identitas keagamaan yang telah diwariskan para pendahulu kepada generasi Aceh.