Aceh Besar | Kejati Aceh panggil tiga Kepala Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Aceh Besar, kasus kasus dugaan penyimpangan dan kecurangan pengadaan barang dan jasa unit Pengadaan Layanan Pengadaan (ULP) 2023 dan 2024.
Pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nomor : PRINT.01/L.1/Fd.2/03/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Berdasarkan surat tersebut pihak Kejati Aceh memanggil tiga kepala dinas Aceh Besar dalam proses penyelidikan dugaan kecurangan pengadaan barang dan jasa pada unit ULP 2023 dan 2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH ketika ditanya beritamerdeka.net, Kamis 1 Mei 2025 mengatakan ini masih tahap penyelidikan. Karena masih tahap penyelidikan sifatnya masih tertutup.”Kalau ada perkembangan akan kita rilis nantinya,” katanya.
Menurut yang tertulis dalam surat tersebut, para kepala dinas yang dipanggil Kejati adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (2023/2024), Kadis Pertanian (2023/2024), dan Kadis Kelautan dan Perikanan (2023/2024). Sementara tiga PPTK juga dari dinas tersebut.(*)
















