JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI di Jakarta, Senin, 7 Juli 2026.
Penghargaan itu diberikan pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP). Kategori ini ditujukan kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai konsisten mengawal tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah, sekaligus memastikan penyalurannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menjabat Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Dana TBDSP merupakan dana yang secara syariah tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank. Dana tersebut umumnya berasal dari pendapatan nonhalal atau sumber lain yang menurut ketentuan syariah wajib dipisahkan dari pendapatan perusahaan dan disalurkan untuk kepentingan sosial. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf bertugas memastikan pengelolaan dan penyaluran dana tersebut berjalan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance. Pengawasan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan dana dimanfaatkan melalui program-program yang berdampak bagi masyarakat dan sejalan dengan tujuan maqashid syariah.
“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. Dana TBDSP bukan sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal,” kata Muhammad Yasir Yusuf.
Menurut dia, peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah, tetapi juga menjaga agar setiap dana sosial Islam benar-benar memberi nilai tambah bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan umat.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Bank Aceh Syariah dalam memperkuat tata kelola dana sosial berbasis syariah. Ke depan, bank itu berkomitmen memperluas kolaborasi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola perbankan syariah yang akuntabel, pengawasan terhadap Dana TBDSP dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik. Melalui tata kelola yang baik, dana yang tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank dapat diubah menjadi manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat implementasi prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam ekonomi syariah.

