Advertorial

Ketua Komisi I DPRA Desak Pemkab dan DPRK Aceh Timur Segera Mediasi Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

IMG-20260724-WA0071
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bersama DPRK Aceh Timur untuk segera mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok.

Menurut Muharuddin, persoalan agraria seperti sengketa lahan HGU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengganggu stabilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami memperoleh informasi adanya polemik sengketa lahan antara masyarakat dengan beberapa perusahaan pemegang HGU di kawasan Teupin Raya. Persoalan ini harus segera disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muharuddin, Jumat (24/7/2026).

Politikus Partai Aceh itu menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjadi mediator yang mampu mempertemukan seluruh pihak terkait, baik masyarakat maupun perusahaan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan sengketa berpotensi memperbesar persoalan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRK diminta segera turun langsung untuk melakukan inventarisasi persoalan, memfasilitasi komunikasi, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

“Kalau persoalan ini terus didiamkan tanpa ada penyelesaian yang jelas, tentu berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar. Pemerintah daerah dan DPRK harus hadir untuk mencari solusi terbaik sehingga konflik tidak semakin meluas,” ujarnya.

Muharuddin mengaku hingga kini belum memperoleh informasi lengkap mengenai akar persoalan sengketa tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat, muncul dugaan bahwa terdapat persoalan administrasi terkait legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan yang mengelola kawasan HGU tersebut.

Karena itu, ia meminta seluruh aspek legalitas, mulai dari izin, dokumen HGU, hingga administrasi pendukung lainnya, dapat diperiksa secara terbuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk menghilangkan keraguan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Apabila perusahaan memang memiliki seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas sesuai ketentuan, tentu penggunaan lahannya harus dihormati. Namun apabila masih terdapat kekurangan atau persoalan administrasi, maka hal itu perlu segera dilengkapi dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” kata Muharuddin.

Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menghormati hak-hak para pihak yang memiliki dasar hukum. Menurutnya, penyelesaian yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha di Aceh Timur. [Parlementari]