BANDA ACEH — Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, S.T., M.M., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang digelar di Ruang Serbaguna Gedung DPR Aceh, Selasa (14/10/2025).
Kehadiran Teuku Nanta Muda dalam kegiatan tersebut mewakili lembaga DPRK Banda Aceh bersama sejumlah perwakilan DPRK kabupaten/kota se-Aceh. RDPU ini juga menghadirkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
Forum tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan pandangan publik guna memperkuat peran Baitul Mal sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya, termasuk dalam aspek pengawasan perwalian di Aceh.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam pembahasan perubahan qanun ini antara lain peningkatan independensi Baitul Mal sebagai lembaga istimewa, serta peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan zakat agar lebih optimal dan transparan.
Dalam rancangan perubahan kedua tersebut juga dimasukkan dua hal baru, yaitu pengaturan tentang wakaf istitsmar sebagai inovasi dalam pengelolaan infak produktif, serta pembentukan Forum Nazhir Aceh untuk memperkuat profesionalisme dan koordinasi dalam pengelolaan wakaf di tingkat provinsi.
Suasana RDPU berlangsung dinamis, dengan para peserta aktif memberikan berbagai masukan dan saran konstruktif demi penyempurnaan qanun.
Teuku Nanta Muda berharap, perubahan qanun ini nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh dan memperkuat peran Baitul Mal dalam mengelola harta keagamaan secara profesional dan berkeadilan.
“Kita berharap rancangan perubahan ini bisa memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat dan wakaf di Aceh,” ujarnya. [Parlementaria]
















