Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara. Desakan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh, Rabu (30/4/2025).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan keresahan mendalam terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK. Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK yang berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.
“Komisi I DPRA menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK,” tegas Muharuddin. Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut.
Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh.
Sementara itu Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengatakan revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.
Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh. [Parlementarial].
















