Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (28/10).
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang diwakili Ketua Komisi I, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M. Turut hadir perwakilan Pemerintah Aceh, unsur lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam sambutannya, Tgk. Muharuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan RDPU ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang bersifat terbuka dan partisipatif.
“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Muharuddin.
Raqan tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.
Selain itu, rancangan qanun juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan. Pengaturan mencakup penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, serta mekanisme koordinasi antarinstansi terkait.
Dalam bagian Menimbang, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rancangan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.
Komisi I DPRA menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk kemudian disahkan menjadi Qanun Aceh.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai dengan Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin. [Parlementaria]
