Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan 2 milik PLN Nusantara Power di Kabupaten Nagan Raya. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset dan investasi strategis di Aceh, Jumat, [16/05/2025]
Rombongan Komisi III DPRA disambut oleh Manajer dan jajaran manajemen PLTU. Kunjungan ini berfokus pada kontribusi PLTU terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA), keberpihakan terhadap pengusaha lokal, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya, menekankan pentingnya PLTU sebagai infrastruktur strategis yang dapat menjadi penggerak ekonomi daerah.
“PLTU harus menjadi penopang pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memberdayakan pengusaha lokal,” ujarnya.
Komisi III juga menyoroti belum adanya skema bagi hasil yang jelas antara PLTU dan Pemerintah Aceh, yang berdampak pada tidak optimalnya kontribusi sektor energi terhadap PAA. Keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok logistik dan jasa juga masih minim.
“Minimnya partisipasi pelaku usaha lokal dapat memperlebar kesenjangan pembangunan dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Hadi Surya, Sekretaris Komisi III DPRA.
Komisi III juga mendorong PLTU untuk meningkatkan standar pengelolaan limbah dan pemantauan emisi secara berkala. Meskipun begitu, Komisi mengapresiasi bahwa PLTU 1 dan 2 Nagan Raya telah memenuhi standar emisi nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, emisi Sulfur Dioksida (SO₂) dari PLTU tercatat di bawah 300 mg/Nm³, jauh lebih rendah dari ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2019, yaitu 550 mg/Nm³.
“Ini menunjukkan bahwa operasional PLTU cukup ramah lingkungan jika dibandingkan dengan standar nasional. Namun, kami tetap mendorong pengawasan yang konsisten,” kata Hadi.
Dalam aspek ketenagakerjaan, PLTU dinilai sudah memberikan ruang yang cukup untuk tenaga kerja lokal. Dari total 326 tenaga ahli daya yang bekerja di PLTU, sebanyak 56% berasal dari Kabupaten Nagan Raya, 32% dari Aceh Barat, dan sisanya 12% dari wilayah lain di Aceh.
Komisi III DPRA mendorong peningkatan kualitas dan jumlah tenaga kerja lokal melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi.
“Kami mendorong adanya kerja sama resmi dengan kampus vokasi seperti Politeknik Aceh Selatan agar regenerasi tenaga kerja lokal dapat berkelanjutan,” jelas Hadi Surya.
Selain itu, Komisi III juga mendorong kerja sama yang lebih erat antara manajemen PLTU dengan Pemerintah Aceh, termasuk pelibatan Badan Usaha Milik Aceh (PT PEMA) dalam pengelolaan atau investasi sektor energi. Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil dari pengelolaan energi bisa dirasakan secara langsung oleh rakyat Aceh.
“Kita ingin setiap rupiah dari potensi energi ini kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi lokal,” tambah Hadi. [Parlementaria]



















