BERITAACEH, Banda Aceh | Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, Rabu (24/04/2024). Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Reza Kamilin, S.STP selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.
Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.
Ia menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Walikota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota.
“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Walikota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” kata Musriadi.
Sementara Ketua Komisi IV Banda Aceh, Muhammad Arifin SE mengatakan Dalam Raqan ini juga mengatur secara khusus tentang organisasi pemuda ganpong yaitu Ketua pemuda gampong mempunyai hak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang ditetapkan dalam APBG dan/atau bantuan Pemerintah Kota dan Ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Walikota.
“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjut, Muhammad Arifin mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam pembahasan dan rasionalisasi bersama eksekutif dan legislatif.
Dalam RDPU turut dihadiri Syarifah Munira SAg Wakil Ketua, Devi Yunita ST Sekretaris dan anggota Irwansyah SE dan Dra Kasumi Sulaiman sedangkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dihadiri OPD yang berhubungan langsung dengan kepemudaan, dari ekternal di hadiri organisasi pemuda gampong, OKP dan komunitas Kepemudaan, unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku Usaha dan stakeholder terkait.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh ini dibuka Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, selanjutnya rapat dipimpin Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (ragan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Ragan tersebut terdiri atas empat ragan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pelestarian Warisan Budaya tak benda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Ragan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.
Sementara lima Ragan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Ragan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Ragan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, dan Ragan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025. [Advertorial]
















