Advertorial

Lahan Terbengkalai di Jantung Kota, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

9
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh — Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang terletak di kawasan strategis pusat Kota Banda Aceh, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman, hingga kini masih terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengelolaan tata ruang di kawasan inti ibu kota provinsi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas dengan mengalihfungsikan kedua lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (Ruang Terbuka Hijau/RTH).

“Ini kawasan paling vital di Banda Aceh. Tidak seharusnya dibiarkan kosong bertahun-tahun tanpa kejelasan. Harus ada langkah konkret agar lahan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Irwansyah di Banda Aceh, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, keberadaan lahan terlantar di pusat kota tidak hanya mengganggu keindahan kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

“Selain merusak wajah kota, lahan kosong ini juga bisa menimbulkan berbagai mudarat, mulai dari menjadi sarang hewan hingga potensi gangguan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Irwansyah menilai, menjadikan lahan tersebut sebagai RTH merupakan solusi yang realistis sekaligus strategis, mengingat Banda Aceh hingga saat ini belum memenuhi target minimal ruang terbuka hijau sebagaimana standar nasional.

Berdasarkan data terbaru, cakupan RTH di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen, masih jauh dari ketentuan minimal 20 persen. Kondisi ini dinilai semakin terancam seiring pesatnya pertumbuhan kawasan permukiman yang terus menggerus ruang terbuka.

“Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum pernah mencapai angka ideal RTH. Sementara lahan semakin terbatas dan pembangunan terus berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, politisi PKS tersebut menekankan pentingnya momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh untuk menata kembali pemanfaatan ruang, termasuk mengoptimalkan lahan-lahan terlantar.

Ia mengungkapkan bahwa Qanun RTRW yang saat ini berlaku telah berusia lebih dari lima tahun dan secara regulatif memang wajib ditinjau ulang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Revisi RTRW ini harus dimanfaatkan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual kota. Lahan-lahan yang tidak produktif harus ditata ulang, salah satunya dengan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau,” ujarnya.

DPRK Banda Aceh, lanjut Irwansyah, juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyurati pemilik lahan, yang diketahui berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan swasta, baik lokal maupun nasional.

Jika dalam waktu tertentu tidak ada kejelasan pemanfaatan, ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan tata ruang.

“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik ditetapkan saja sebagai RTH. Ini demi kepentingan kota dan masyarakat luas,” katanya.

Secara historis, kedua lahan tersebut memiliki nilai penting. Lahan eks Hotel Aceh dulunya merupakan lokasi berdirinya Hotel Atjeh, salah satu bangunan bersejarah yang telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan tersebut dirobohkan pada 1995, dan sempat direncanakan pembangunan kembali pada awal 2000-an, namun proyek tersebut mangkrak dan hanya menyisakan struktur tiang.

Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa waktu sebelum bencana tsunami Aceh. Rencana pembangunan hotel jaringan internasional pada 2012 pun gagal terealisasi.

Irwansyah juga menyoroti masih banyaknya lahan kosong di kawasan pusat kota lainnya yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Ia mendorong agar seluruh lahan tersebut segera ditata dan dimanfaatkan secara produktif, baik untuk kepentingan publik maupun sebagai bagian dari penguatan ruang terbuka hijau kota.

“Ini momentum untuk menata ulang wajah Banda Aceh. Jangan biarkan lahan strategis terbengkalai, sementara kebutuhan ruang publik semakin mendesak,” pungkasnya. [adv]