BERITAACEH, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih kewenangan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mengisi kekosongan komisioner. Sebab untuk pergantian dikarenakan sudah keluar SK pelantikan.
“Untuk mempermudah proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, makanya KIP Aceh mengambil alih,” Kata Komisioner KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Kamis, (24/8/2023).
Menurutnya, pengambilan alih untuk memantau proses pelaksanaan sesuai dengan tahapan – tahapan Pemilu.
“Jadi pengambilan alih untuk memperlancar proses tahapan – tahapan Pemilu, agar tidak terganggu,” jelasnya.
Muhammad Sayuni menjelaskan, saat ini KIP Aceh Tamiang saat ini sedang tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Saat ini sedang mengarahkan teman-teman penyelanggara di tingkat bawah dari KIP Provinsi, Kab/Kota, PPK sampai PPS untuk membuat posko penerimaan DPTb,” tegasnya.
Sambung Muhammad Sayuni DPTb berlaku ada warga atau masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa melaporkan ke PPS, PPK atau langsung ke KIP Kab/Kota.
“Pindah memilih ini berlaku bagi orang-orang yang sudah terdaftar dalam DPT dengan sembilan kondisi, diantaranya karena tugas belajar, tugas kerja, bencana alam dan kondisi lainnya,” Ungkapnya.




