JAKARTA –.Memasuki abad ke-21, dunia menghadapi gelombang krisis yang datang silih berganti. Krisis keuangan global 2008, pandemi Covid-19, konflik geopolitik, disrupsi teknologi, hingga ketidakpastian rantai pasok internasional menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak lagi cukup menjadi ukuran keberhasilan sebuah negara. Ketahanan ekonomi kini menjadi faktor penentu keberlangsungan pembangunan dan kedaulatan bangsa.
Bagi Indonesia, kondisi tersebut menghadirkan tantangan sekaligus momentum untuk menata kembali arah pembangunan nasional. Pertanyaannya bukan lagi bagaimana mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, melainkan bagaimana membangun sistem ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan, menjaga keadilan sosial, serta memperkuat kemandirian nasional sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konteks itulah peluncuran buku pemikiran ekonom Indonesia Soemitro Djojohadikusumo dan Simposium Nasional bertajuk “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dipimpin Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menjadi lebih dari sekadar agenda akademik. Forum tersebut merefleksikan kebutuhan untuk menghadirkan kembali ruang dialog mengenai arah kebijakan ekonomi nasional yang berjangka panjang.
Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo tetap relevan hingga kini. Ia memandang pembangunan ekonomi bukan sekadar persoalan angka pertumbuhan, investasi, atau neraca perdagangan, melainkan instrumen untuk membangun martabat bangsa. Bagi Soemitro, negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pembangunan menghadirkan keadilan, memperkuat produktivitas nasional, dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Ekonomi Politik Pancasila yang menempatkan negara bukan sebagai pelaku yang mendominasi pasar, tetapi sebagai pengarah pembangunan agar keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial tetap terjaga. Dalam paradigma ini, industri nasional, penguasaan teknologi, hilirisasi sumber daya alam, inovasi, pendidikan, dan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis menjadi bagian dari agenda besar pembangunan bangsa.
Persaingan global hari ini juga menunjukkan bahwa kekuatan sebuah negara tidak lagi hanya ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam. Negara yang mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, industri, sistem pembiayaan, dan pasar domestik akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam percaturan ekonomi dunia. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi harus mampu menciptakan nilai tambah melalui industrialisasi yang berkelanjutan.
Dalam perspektif tersebut, gagasan mengenai Undang-Undang Perekonomian Nasional patut menjadi bahan diskusi yang serius. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan arah pembangunan ekonomi yang lebih terpadu, berkesinambungan, dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika politik jangka pendek. Payung hukum semacam itu juga dapat menjadi landasan bagi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Tentu saja, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma yang baik. Implementasi yang konsisten, tata kelola pemerintahan yang bersih, kepastian hukum, birokrasi yang efektif, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor yang tidak kalah penting. Tanpa itu, sebaik apa pun konsep yang dirumuskan akan sulit memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Karena itu, peluncuran buku dan simposium nasional yang diselenggarakan Nusantara Centre bersama Banrehi dan Universitas Nusantara pada 4 Agustus 2026 di Auditorium Yusuf Ronodipuro RRI Jakarta patut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ruang dialog antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan generasi muda. Dialog semacam ini diperlukan agar arah pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepentingan jangka pendek, tetapi berpijak pada visi besar bangsa.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi bukan sekadar soal mengejar pertumbuhan, melainkan membangun peradaban. Ketika nilai-nilai Pancasila benar-benar menjadi fondasi kebijakan ekonomi, pembangunan tidak hanya melahirkan kemakmuran, tetapi juga memperkuat persatuan nasional, memperluas keadilan sosial, serta menjaga kedaulatan Indonesia di tengah perubahan dunia yang semakin cepat. Itulah tantangan sekaligus harapan besar menuju Indonesia Emas 2045.












