News

Musriadi Dorong Penguatan P4GN di Banda Aceh, Minta Qanun Narkotika Diimplementasikan

WhatsApp-Image-2026-07-27-at-20.01.45-2048×1362
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendorong penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh. Menurutnya, persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, gampong, ulama, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Hasnanda Putra, ST, MM, MT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriyadi, M.Kes.

Turut hadir Camat Ulee Kareng, Kapolsek Ulee Kareng, Danramil, Kepala KUA Ulee Kareng, kepala puskesmas, imum mukim, para keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng, ketua pemuda, teungku imum gampong, ketua PKK gampong dan kecamatan, serta kepala PAUD gampong.

Dalam sambutannya, Musriadi mengatakan narkotika merupakan ancaman serius terhadap generasi muda, ketahanan keluarga, dan masa depan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujar Musriadi.

Ia menilai keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diikuti dengan implementasi yang nyata dan terukur.

Menurut Musriadi, program P4GN tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi atau seremonial. Pelaksanaannya harus masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas.

“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” katanya.

Musriadi mengatakan upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, gampong dan satuan pendidikan. Sekolah, kata dia, harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda dari pengaruh narkotika.

Karena itu, edukasi mengenai bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, serta penguatan ketahanan keluarga perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk melakukan pencegahan sejak dini sebelum penyalahgunaan narkotika menimbulkan korban lebih banyak.

“Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.

Selain pencegahan, Musriadi menekankan pentingnya penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Ia meminta agar mereka mendapatkan layanan rehabilitasi dan pendampingan yang memadai sehingga dapat kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu, harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan,” katanya.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, BNN, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat dapat terus diperkuat.

Menurutnya, keterlibatan gampong menjadi penting karena pencegahan dapat dilakukan lebih awal melalui lingkungan tempat masyarakat beraktivitas sehari-hari.

Musriadi mengajak masyarakat Kecamatan Ulee Kareng dan seluruh warga Banda Aceh membangun gerakan bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Musriadi berharap pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika semakin meningkat sekaligus mendorong implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 secara konsisten. Dengan kolaborasi lintas sektor, upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi diharapkan tidak berhenti pada program sesaat, tetapi menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan dalam melindungi masyarakat Banda Aceh. [adv]