Banda Aceh – M. Yusuf, yang lebih dikenal dengan nama Pang Ucok, resmi dilantik kembali sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pelantikan tersebut menjadi penanda kembalinya Pang Ucok ke panggung legislatif setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRA periode 2019–2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, anggota DPRA dari Daerah Pemilihan 6 yang mundur untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk memastikan fungsi lembaga legislatif berjalan optimal.
Dalam wawancara usai pelantikan, Pang Ucok menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Dimana pun saya ditempatkan baik dalam tugas legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, saya siap bekerja dan mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Kembalinya Pang Ucok ke DPRA disambut positif oleh sejumlah kalangan, terutama masyarakat di Dapil 6 yang mengenalnya sebagai sosok pekerja keras dan komunikatif.
Ia pun berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi konstituen serta terus membangun komunikasi konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Salmawati kini mengemban amanah Ismail A Jalil (Ayah Marzuki) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sementara itu, M Yusuf menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, dan Azhar Abdurrahman mengambil alih posisi Tarmizi SP dari Dapil 10.
Kehadiran Bunda Salma, Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman diharapkan akan secara signifikan memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRA. Mereka akan mengemban tugas krusial ini hingga akhir masa jabatan periode 2024-2029. [Parelementaria]
