BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi menyerahkan Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi legislatif terhadap pelaksanaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Penyampaian dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (22/7) malam. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam pidatonya, Gubernur memaparkan bahwa kinerja fiskal Pemerintah Aceh sepanjang 2025 menunjukkan capaian yang relatif baik. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun, atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Menurut Muzakir Manaf, penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut, menandakan konsistensi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sementara itu, Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain membahas agenda pertanggungjawaban APBA, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh. Dalam reposisi tersebut, H. Ihsanuddin MZ, SE, MM ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk masa jabatan 2024–2029.
Pada kesempatan yang sama, DPRA turut menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 kepada Pemerintah Aceh. Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan kebijakan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
Tahapan berikutnya, Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan dibahas secara bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh melalui mekanisme pembahasan legislatif.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan qanun sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. [Parlementaria]













