Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd., menegaskan pentingnya pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara partisipatif dan berbasis kondisi riil masyarakat, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, keterlibatan pemerintah gampong menjadi kunci utama dalam memastikan akurasi data sosial yang digunakan sebagai dasar berbagai program kesejahteraan.
Menurut Musriadi, selama ini persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial kerap berakar pada ketidakakuratan data. Akibatnya, bantuan tidak sepenuhnya menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara sebagian yang tidak layak justru masih terdaftar sebagai penerima.
“Pemutakhiran data tidak boleh bersifat top-down atau hanya dari pusat. Data harus lahir dari realitas di lapangan, dan itu hanya bisa dilakukan jika gampong dilibatkan secara aktif. Aparatur gampong adalah pihak yang paling memahami kondisi warganya,” ujar Musriadi di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka ruang partisipasi yang luas melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN dilakukan secara terbuka, kolaboratif, dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
Sumber pembaruan data pun beragam, mencakup usulan dari pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, hingga laporan langsung dari masyarakat. Khusus untuk pemerintah daerah, usulan data bersumber dari level paling bawah, yakni gampong atau desa serta kelurahan, yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait.
Musriadi menilai, skema ini seharusnya menjadi peluang besar bagi daerah untuk memperbaiki kualitas data sosial secara menyeluruh. Namun, hal tersebut hanya akan efektif jika proses verifikasi di tingkat gampong benar-benar diperkuat.
“Gampong bukan sekadar pelengkap administratif. Mereka adalah ujung tombak dalam proses validasi. Pemerintah gampong bisa memastikan siapa yang layak menerima bantuan, sekaligus memperbarui data ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi warga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa lemahnya verifikasi di tingkat bawah selama ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kesalahan data penerima bantuan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga mengurangi efektivitas program pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
Untuk itu, Musriadi mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas terkait agar memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah gampong, dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan.
“Validasi data tidak bisa dilakukan sekali saja. Harus rutin, adaptif, dan mengikuti dinamika sosial ekonomi masyarakat. Dengan begitu, setiap kebijakan berbasis data akan lebih tepat sasaran,” katanya.
Selain peran pemerintah, ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas data sosial. Warga diminta proaktif memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada aparatur gampong maupun instansi terkait.
Di akhir pernyataannya, Musriadi berharap sistem pemutakhiran DTSEN yang lebih terbuka dan partisipatif dapat menjadi fondasi kuat bagi perumusan kebijakan sosial yang lebih adil dan efektif.
“Jika data kita kuat, maka kebijakan kita juga akan kuat. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah memastikan kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga kurang mampu di Banda Aceh,” pungkasnya. [adv]
















