Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menegaskan bahwa Polda Aceh akan meningkatkan penanganan kasus terhadap para pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, (12/06/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.
Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera
“Sejauh ini, TPPU sudah diterapkan pada tiga kasus, dengan dua di antaranya telah P21 dan satu kasus masih dalam proses,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolda Aceh juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam perang melawan narkoba.
Dr. Achmad Kartiko mengajak seluruh pihak untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh, serta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja,” ungkapnya.
Irjen Dr. Achmad Kartiko mengatakan bahwa peredaran narkotika di Aceh telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka pada tahun 2024, dan 552 kasus dengan 805 tersangka pada tahun 2025 hingga Juni,” jelasnya.
Kapolda Aceh menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan hanya dengan penegakan hukum, tetapi memerlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah kunci dalam membangun masyarakat yang tangguh terhadap narkoba,” jelas Jendral Bintang Dua.
Polda Aceh juga tengah mendorong implementasi program Gampong/Desa Bebas Narkoba sebagai strategi pemolisian berbasis komunitas yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kapolda Aceh mengharapkan dukungan penuh dari Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan agar program tersebut dapat berjalan efektif,” urainya.