Plt. Kadisdik Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, tegaskan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan, peningkatan profesionalisme guru, serta penghapusan mental gap dalam dunia pendidikan Aceh. Aula Cabdin Pendidikan Aceh Besar, Jumat (23/01/2026).
BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan, peningkatan profesionalisme guru, dan penghapusan mental gap dalam dunia pendidikan Aceh. Hal itu disampaikannya saat pertemuan Tata Kelola Pendidikan bersama pengawas dan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Besar, Jumat (23/01/2026), dan dihadiri Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Besar.
Dalam arahannya, Murthalamuddin menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan Aceh harus dimulai dari kesadaran profesional seluruh insan pendidikan, terutama guru dan kepala sekolah. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan pola pikir (mental gap) yang berdampak pada lemahnya pembinaan peserta didik.
“Kalau mental gap ini bisa kita hilangkan, maka pendidikan Aceh akan bergerak ke arah lebih baik. Saya siap dikritik dan berbicara apa adanya demi perbaikan pendidikan,” tegasnya.
Ia mengimbau kepala sekolah lebih aktif melibatkan orang tua, terutama saat pembagian rapor, untuk membicarakan permasalahan peserta didik secara terbuka dan solutif, misalnya terkait ketidakhadiran siswa dalam jangka panjang. Menurutnya, dukungan orang tua sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak.
Murthalamuddin menekankan pentingnya menumbuhkan cita-cita peserta didik melalui motivasi dan pembinaan berkelanjutan di sekolah. Ia menilai masih banyak siswa yang belum memiliki cita-cita akibat lemahnya pembentukan karakter dan pendampingan di satuan pendidikan.
Sebagai langkah konkret peningkatan mutu pembelajaran, Plt. Kadisdik Aceh mewajibkan pembentukan cluster Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). MGMP dianggap sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui diskusi dan penyegaran kompetensi guru.
“Guru yang tidak memiliki jam mengajar wajib mengikuti MGMP. Jika tiga kali tidak hadir, sertifikasinya tidak akan dibayarkan. MGMP harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelatihan guru yang diselenggarakan mandiri oleh lembaga swasta dengan pungutan biaya tidak diperbolehkan. Seluruh pelatihan guru harus difokuskan melalui MGMP dengan sertifikat resmi dari dinas dan kehadiran sebagai syarat utama.
Murthalamuddin juga menegaskan bahwa setiap mutasi guru dan kepala sekolah harus mendapat persetujuan pengawas pembina. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme tata kelola pendidikan dan penghargaan terhadap otoritas pengawas.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap mutasi dilakukan objektif, terukur, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, sehingga tidak mengganggu stabilitas pembelajaran dan tetap menjunjung prinsip transparansi serta profesionalisme,” jelasnya.
Sebagai penutup, Plt. Kadisdik Aceh menargetkan Banda Aceh dan Aceh Besar menjadi role model pendidikan bagi kabupaten/kota lain di Aceh. Ia juga mewajibkan setiap sekolah memiliki proyek perubahan berbasis penguatan karakter siswa, seperti pojok baca, penanaman pohon, dan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh siswa dengan pendampingan guru.
“Melalui langkah tersebut, sekolah diharapkan mampu menumbuhkan karakter, kepedulian, dan rasa tanggung jawab peserta didik, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai pusat pembentukan generasi Aceh yang berdaya saing dan berakhlak, serta menjadikan peserta didik sebagai tuan di daerahnya sendiri,” pungkasnya. [adv]
















