Aceh Besar – Tim Lebah Polsek Darussalam berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Minggu (18/5/2025) sore.
Kedua pelaku, MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitar lingkar kampus.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kami amankan,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35.000 yang dikutip dari para pedagang. Keduanya kemudian digiring ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
MA dan SF mengaku telah melakukan pungli selama tiga tahun belakangan, dengan perolehan sekitar Rp 60.000 per hari atau bahkan lebih dari setoran para pedagang.
Sambungnya, dalam seminggu, mereka bisa mengumpulkan hingga Rp 450.000, yang kemudian dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski terbukti melakukan aksi premanisme, MA dan SF tidak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama ke depan dan dikenakan wajib lapor.
“Kami memberikan pembinaan agar mereka tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan,” kata Adam.
















