Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025).
Agenda pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB membahas Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, sedangkan agenda kedua pada pukul 14.00 WIB mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar.
Rapat paripurna pertama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Dalam penyampaiannya, Banggar DPRA menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset, serta konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga realisasi belanja sesuai target pembangunan daerah.
“Pendapat Badan Anggaran ini adalah bagian dari amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” tegas pimpinan sidang dalam rapat tersebut.
Banggar DPRA juga menyampaikan hasil pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang menjadi dasar penting dalam penyusunan dan penyesuaian APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pada sesi siang, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Salihin, S.H., untuk mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar. Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRA menyampaikan bahwa tanggapan Gubernur merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan sebelum masuk ke agenda pendapat akhir fraksi-fraksi.
“Kami berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab harapan rakyat. Jika masih ada hal yang belum terakomodasi, akan dibahas dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar pimpinan sidang sebelum menutup rapat.
Pimpinan DPRA juga menegaskan bahwa pendapat dan rekomendasi Banggar merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta memastikan penggunaan APBA benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh.
Rangkaian rapat paripurna dijadwalkan berlanjut pada pukul 16.00 WIB dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025.
Gubernur Aceh yang diwakilkan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA dalam jawabannya menyampaikan kesepakatan atas sejumlah catatan Banggar DPRA, antara lain:
- Intensifikasi sosialisasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
- Penertiban objek dan subjek retribusi melalui mekanisme kinerja BPKA.
- Dukungan terhadap kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, termasuk percepatan regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
- Optimalisasi pemanfaatan aset idle Pemerintah Aceh melalui kerjasama dengan pihak ketiga setelah penilaian KJPP.
- Kesepakatan hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk mendukung pengembangan olahraga di Aceh.
- Penyelesaian hutang pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. [Parlementaria].
















