Advertorial

RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan, Ini Kata Ketua DPRK Banda Aceh

f709a0bc-b16a-4aac-9580-3233e9f8ba1b
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang utama lantai 4 DPRK Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, RDPU tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.

“Kita sepakat pemuda merupakan aset penegak dan penggerak. Dan pemuda  saat ini juga merupakan pemimpin di segala bidang,” katanya.

Karena itu, pembangunan kepemudaan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Karena, pembangunan kepemudaan tak hanya fisik belaka, tapi juga perlu didukung oleh karakter, fasilitas, dan kualitas sumber daya nanusia (SDM) yang meliputi pendidikan, keterampilan, capacity building , ketersediaan lapangan pekerjaan bahkan keterlibatannya dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, M Arifin, mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya juga terus mengajak peserta khususnya bagi pemuda agar dapat menuangkan segala gagasan dan idenya dalam forum pembahasan raqan, agar nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh. Ia mengajak partisipasi aktif peserta RDPU agar pemuda dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan Kota Banda Aceh.

“Mohon partisipasi ide dan gagasannya khususnya bagi pemuda yang hari ini hadir dalam forum demi kesempurnaan raqan ini, dan kita berharap secepatnya raqan ini dapat menjadi qanun agar semua perencanaan kepemudaan dapat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil  Komisi IV, Syarifah Munirah, mengatakan, RDPU ini digelar untuk menggali dan membantu tercapainya cita-cita pembangunan Banda Aceh terutama bagi generasi muda sekarang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh, Reza Kamilin, menyebutkan, ada 11 bab yang terkandung dalam raqan tersebut, di antaranya, ketentuan umum, azas tujuan dan fungsi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, pendanaan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Reza menyebutkan, saat ini jumlah pemuda di kota Banda Aceh berjumlah 55.750 jiwa atau sekitar 21% dari total pendududuk yang berjumlah 259.538 jiwa. Raqan ini merupakan salah satu raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV. Landasan hukumnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomot 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.

Salah satu peserta RDPU, Teuku Dodi, menilai kegiatan RDPU sangat bermanfaat bagi pemuda Kota Banda Aceh. Karena lewat forum diskusi tersebut pemerintah terutama dewan memberi perhatian dan kepentingan bagi anak muda baik itu di desa, komunitas, organisasi kepemudaan.

“Saya rasa ini titik awal bagi Pemerintah Kota untuk bisa lebih giat lagi memperhatikan kepentingan lainnya bagi pemuda Lota Banda Aceh,” pungkasnya

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST, dihadiri Ketua Komisi IV, M Arifin; Wakil Ketua Komisi, Syarifah Munirah S.Ag; Sekretaris Komisi, Devi Yunita ST; serta anggota komisi Dr. Musriadi SPd MPd dan Irwansyah AMd. Dari Eksekutif hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh Reza Kamilin; Asisten I bidang Tata Pemeritahan (Tapem) serta staf, bidang hukum SKPD terkait, dan para tenaga ahli hukum.

Sementara peserta RDPU hadir dari akademisi, LSM, tokoh masyarakat dan kepemudaan, ormas kepemudaan, mahasiswa,  dan undangan lainnya. Sesi diskusi langsung dipandu oleh anggota komisi  Musriadi Aswad.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (ragan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Ragan tersebut terdiri atas empat ragan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pelestarian Warisan Budaya tak benda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Ragan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

Sementara lima Ragan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Ragan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Ragan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, dan Ragan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025. [Advertorial]