Advertorial

Royes Ruslan Desak PUPR Aceh Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Banda Aceh, Soroti Risiko Keselamatan Pengguna Jalan

18
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Kota Banda Aceh yang saat ini mengalami kerusakan cukup parah.

Sebagai mitra pengawasan di bidang infrastruktur, Royes menyebut dirinya telah menerima banyak keluhan masyarakat serta melihat langsung kondisi jalan di lapangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Beberapa ruas jalan kewenangan Pemerintah Aceh di Banda Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan,” kata Royes, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kerusakan jalan ditandai dengan banyaknya lubang besar, retakan permukaan aspal, serta genangan air yang kerap menutupi titik-titik rusak, terutama saat hujan. Kondisi ini membuat kerusakan jalan tidak terlihat jelas oleh pengguna jalan.

Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain Jalan T. Nyak Arief menuju kawasan Darussalam, Jalan T. Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng, Jalan T. P. Nyak Makam, serta beberapa ruas lainnya di kawasan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan simpang-simpang padat lalu lintas dalam kota.

“Ruas-ruas ini merupakan jalan provinsi dengan volume kendaraan yang sangat tinggi setiap hari, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan berat,” ujarnya.

Royes menegaskan, kondisi jalan berlubang bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan. Ia menyoroti tingginya risiko kecelakaan, terutama pada malam hari dan saat hujan ketika lubang tertutup genangan air.

“Banyak pengendara sepeda motor yang terperosok ke lubang karena tidak terlihat. Sementara pengemudi mobil sering melakukan manuver mendadak untuk menghindari lubang, yang justru berisiko menimbulkan kecelakaan lain,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat sejumlah laporan kecelakaan akibat kondisi tersebut, dengan korban mengalami luka ringan hingga berat. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Royes menegaskan bahwa secara regulasi, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan jalan provinsi berada di bawah Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta aturan turunannya.

“Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut, sehingga kami menegaskan agar Dinas PUPR Provinsi Aceh segera mengambil langkah penanganan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memahami bahwa perbaikan permanen membutuhkan proses dan perencanaan anggaran. Karena itu, ia mendorong adanya langkah cepat berupa penanganan darurat di lapangan.

“Minimal segera dilakukan penambalan sementara di titik-titik yang paling parah, agar risiko kecelakaan bisa ditekan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta pemasangan rambu peringatan, marka sementara, hingga pembatas kecepatan di kawasan rawan kecelakaan sebagai langkah mitigasi jangka pendek.

Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh seharusnya mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik dan aman bagi pengguna jalan, bukan justru menyisakan persoalan jalan rusak yang berulang.

“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban jiwa baru ada tindakan serius. Ini harus segera ditangani,” ujarnya.

Royes juga mengimbau Dinas PUPR Aceh untuk segera turun ke lapangan melakukan asesmen menyeluruh bersama pihak terkait guna mempercepat proses perbaikan.

Komisi III DPRK Banda Aceh, lanjutnya, siap memfasilitasi koordinasi, termasuk menyediakan data titik kerusakan hasil temuan dan aspirasi masyarakat jika diperlukan.

“DPRK siap membantu koordinasi dan mendampingi di lapangan agar penanganan ini bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya. [adv]