News

Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025

fraksi–fraksi
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dilanjutkan dengan penyampaian laporan dan pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian pandangan diawali oleh Pelapor Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tengku Tarnuman. Ia menyatakan Fraksi PKS menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” kata Tarnuman.

Selanjutnya, Teuku Nanta Muda menyampaikan pandangan Fraksi Partai NasDem. Berdasarkan hasil pembahasan serta berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Fraksi NasDem berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Catatan dan Rekomendasi Fraksi

Pandangan berikutnya disampaikan Sofyan Helmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan hasil pembahasan, evaluasi, pencermatan, serta berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

“Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan dan penganggaran APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Sofyan.

Kemudian, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Zulkasmi menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Pelapor Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Fraksi Gerindra memberikan catatan agar setiap rupiah APBK digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kota Banda Aceh,” ujar Arief.

Pandangan terakhir disampaikan Faisal Ridha dari Fraksi Gabungan Golkar, PPP, dan PKB. Fraksi tersebut juga menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Dengan disetujuinya Rancangan Qanun tersebut oleh seluruh fraksi, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan DPRK Banda Aceh. Persetujuan itu tetap disertai berbagai catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota dalam memperbaiki pengelolaan keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya. [adv]