Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan eksekutif serta legislatif dalam pembahasan perubahan draf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Ini adalah sesuatu yang bersama-sama kita inginkan. Semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh,” ujar Mualem, Senin, (19/05/2025).
Mualem yakin bahwa revisi UUPA akan disetujui dan meminta agar dibentuk tim pengawas untuk memantau proses pembahasan.
“Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati, Kami optimis, dengan kedekatan Presiden Prabowo, Insyaallah revisi UUPA ini bisa diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Anwar Ramli, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan kesepakatan seluruh partai politik dan fraksi di DPRA, mengingat minimnya ruang fiskal Aceh akibat berkurangnya Dana Otsus dan akan berakhirnya transfer Dana Otsus pada tahun 2027 mendatang.
“Kami optimis, dengan kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo, Insyaallah revisi UUPA ini bisa diterima, baik menyangkut fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk. Anwar.
Nantinya, sambung Tgk. Anwar, draf revisi UUPA yang terdiri atas delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan atau penambahan akan dikoordinasikan oleh DPRA bersama Kapolda, Pangdam, Kajati, dan Kabinda.
Sementara itu, Prof. Faisal, selaku juru bicara Tim Pakar Revisi UUPA, menjelaskan bahwa sebuah kewenangan khusus harus diberikan bersamaan dengan anggaran yang juga bersifat khusus dan tidak dibatasi oleh waktu.
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan secara khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” kata Prof. Faisal.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk. Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menjelaskan bahwa pada masa awal pengesahannya, UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) saat penandatanganan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ujar Ampon Man.
Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata karena faktor minimnya ruang fiskal, tetapi juga untuk menegaskan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof. Faisal yang didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh, Ampon Man, kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk. Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk. Anwar Ramli yang didampingi Ketua DPRA, Zulfadli, menyerahkannya kepada Gubernur Aceh.
Draf revisi UUPA yang terdiri atas delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan atau penambahan akan dikoordinasikan oleh DPRA bersama Kapolda, Pangdam, Kajati, dan Kabinda. Prof. Faisal, selaku juru bicara Tim Pakar Revisi UUPA, menekankan pentingnya kewenangan khusus dan anggaran yang tidak dibatasi oleh waktu. [Parlementaria]
















