BERITAACEH, Banda Aceh | Surat Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRA H Azhar MJ Roment dari Partai Darul Aceh (PDA) beredar di Medsos.
Diketahui melalui surat yang beredar di medsos ditujukan kepada Ketua DPRA dengan nomor :041/09/DPP-PDA/II/2023, perihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), H. Azhar MJ Roment dari Anggota DPR Aceh.
Terkait kabar tersebut, H Azhar MJ Roment membenarkan adanya usulan dari partai untuk di PAW. Namun ada tahapan yang harus dilalui.
“Benar saya telah diusulkan untuk diberhentikan dan pergantian antar waktu oleh Partai Darul Aceh, namun demikian tentunya ada mekanisme dan proses yang harus dilalui, tidak juga serta merta begitu saja”, ujar H. Roment, Sabtu, (25/02/2023), dikutip di media Bandapost.com,
Sementara itu secara terpisah, Sekjend Partai Darul Aceh Tgk Syahminan Zakaria yang dihubungi lewat telepon WhatsApp untuk menanyakan prihal kebenaran surat yang beredar tersebut belum membalas dan saat di telepon juga pun tidak diangkat.
Hingga berita ini diturunkan sangat disayangkan media ini belum mendapat informasi penjelasan mengenai alasan di PAW dan kebenaran surat tersebut dari Sekjend PDA.
